Ads 468x60px

Cool B themes Slider

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 01 Oktober 2012

Berjilbab, Rapper Terkenal Hebohkan Prancis

Rapper Prancis Melanie Georgiades alias Diam's


VIVAnews - Sempat hilang selama tiga tahun, seorang rapper wanita Prancis muncul dengan penampilan baru yang menghebohkan publik dan para penggemarnya. Memutuskan memilih Islam, rapper ini mendobrak larangan pemerintah Prancis untuk tidak mengenakan jilbab.

Adalah Melanie Georgiades atau yang dikenal dengan nama panggung Diam's, muncul dalam sebuah wawancara di stasiun televisi TF1 dengan penampilan yang berubah total. Mengenakan jilbab lebar, Diam's mengumumkan perpindahan agamanya ke Islam dan menjelaskan ke mana saja dia selama ini.

Dilansir Al-Arabiya, Senin 1 Oktober 2012, Diam's telah hilang dari muka publik sejak tahun 2009 silam. Selama tiga tahun, dia berhenti manggung dan keberadaannya tidak diketahui. Diam's mengaku pergi ke Mauritius untuk belajar mengaji dan memahami Islam lebih dalam lagi.

Masa lalunya saat menjadi bintang tidak bisa dibilang terpuji. Kepada TF1 dia mengaku pemakai narkoba, penenggak narkotika halusinogen, dan pernah dirawat di panti rehabilitasi. Sampai akhirnya, dia menemukan Islam secara tidak sengaja dari seorang temannya.

"Suatu ketika, saya mendengar kawan saya yang Muslim mengatakan 'saya ingin salat sebentar, nanti kembali lagi' lalu saya bilang kepadanya, 'saya juga ingin salat'," kata Diam's.

Dia mengisahkan bahwa ini adalah awal baru bagi kehidupan rohaninya. Dia mengaku merasakan pengalaman yang tidak ternilai ketika melakukan salat.

"Itulah saat pertama kali saya menyentuhkan kepala ini ke lantai. Saya merasakan pengalaman yang tidak pernah saya rasakan sebelumnya. Sekarang saya percaya, bersujud tidak boleh ditujukan kepada siapapun selain kepada Allah," kata dia.

Meninggalkan Dunia Keartisan
Diam's mengejutkan penggemarnya ketika dia mengatakan telah menikah dan memiliki seorang anak. Dia mengaku mendapatkan kenyamanan dan kedamaian ketika memeluk Islam. Dia menambahkan, dunia keartisan sudah tidak cocok dengan kehidupannya yang baru ini.

"(Agama) ini menenangkan hati saya, karena saya kini tahu tujuan hidup saya, dan mengapa saya ada di bumi," jelasnya.

Ketika ditanya soal keputusannya berjilbab, padahal pemerintah Prancis telah melarang hal tersebut, Diam's mengatakan, "Saya yakin kita hidup di masyarakat yang toleran, dan saya menerima setiap kritik, tapi saya terluka mendengar cacian, stereotype dan penilaian buruk."

Diam's menegaskan bahwa berjilbab baginya kini adalah kewajiban. "Saya melihatnya sebagai perintah Tuhan, ini memberikan kesenangan bagi hati saya dan itu sudah cukup," kata dia. (umi)

source : http://dunia.news.viva.co.id

Senin, 18 Juni 2012

Beginilah Cara Semut Memanggil Teman temannya

Semut yang menemukan sumber makanan meninggalkan jejak senyawa kimia [Feronom] di tanah melalui sengat pada bokongnya. Jejak yang dibuatnya membantu teman-temannya menemukan sumber makanan. Banyak serangga memiliki zat feromon, tapi masing masing memiliki fungsi yang serupa tapi tak sama. Sebagai contoh : Semut menggunakan feromon untuk meninggalkan jejak, sedangkan kupu-kupu menggunakan Feromon untuk menarik lawan jenis.
  Semut yang bertugas mencari makan biasanya menjalankan tugas dengan cara yang sulit dijelaskan. Ia berangkat ke sumber makanan dengan berjalan berkelok-kelok, tetapi kembali ke sarang dengan rute lurus yang lebih singkat. Bagaimana mungkin seekor semut yang hanya dapat melihat beberapa sentimeter ke depan bisa berjalan lurus?
Untuk menjawab pertanyaan ini, seorang peneliti bernama Richard Feynman meletakkan sebongkah gula di salah satu ujung bak mandi, lalu menunggu seekor semut datang dan menemukannya. Ketika semut yang pertama kali datang ini kembali ke sarangnya, Feynman mengikuti jejaknya yang berkelok.
Kemudian Feyman mengikuti jejak semut-semut berikutnya. Ternyata Feynman menemukan bahwa semut yang datang belakangan tidak mengikuti jejak yang ditinggalkan; mereka lebih pintar, mengambil jalan memotong sampai akhirnya jejaknya menjadi berbentuk garis lurus.
   Diilhami hasil penelitian Feynman, seorang ahli komputer bernama Alfred Bruckstein membuktikan secara matematis bahwa semut-semut yang datang selanjutnya memang meluruskan jejak berkelok itu. Kesim-pulan yang didapatnya sama: setelah beberapa ekor semut, panjang jejak dapat diminimalkan menjadi jarak terpendek antara dua titik dengan kata lain, membentuk garis lurus.86
Apa yang diceritakan tadi tentu saja membutuhkan keahlian jika dilakukan oleh manusia. Ia tentu harus menggunakan kompas, jam, maupun perlengkapan yang lebih canggih lagi untuk menentukan suatu jarak. Orang ini harus juga menguasai matematika.
Berbeda dengan manusia, penunjuk jalan semut adalah matahari, sedangkan kompasnya adalah cabang pohon dan tanda alam lainnya. Semut mengingat bentuk tanda-tanda ini, sehingga dapat menggunakannya untuk menemukan rute pulang terpendek, meskipun rute ini benar-benar baru baginya.
   Meskipun kedengarannya mudah, sebenarnya cara ini sulit dijelas-kan! Bagaimana mungkin seekor makhluk kecil seperti semut, yang tidak memiliki otak maupun kemampuan berpikir dan mempertimbangkan, melakukan perhitungan seperti ini?
   Teknik komunikasi dengan jejak (mengikuti jejak bau) sering digunakan oleh semut. Banyak contoh yang menarik dalam hal ini
   Semut yang menemukan sumber makanan meninggalkan jejak senyawa kimia di tanah melalui sengat pada bokongnya. Jejak yang dibuatnya membantu teman-temannya menemukan sumber makanan.
   Suatu spesies semut yang hidup di gurun pasir di Amerika menge-luarkan bau khusus yang diproduksi di kantung racunnya jika ia menemukan serangga mati yang terlalu besar atau berat untuk di-bawanya. Teman-temannya sesarang dari jauh dapat mencium bau yang dikeluarkan dan mendekati sumbernya. Ketika jumlah semut yang berkumpul di sekitar mangsa sudah cukup, mereka membawa serangga tersebut ke sarang
Ketika semut api berpisah untuk mencari makanan, mereka meng-ikuti jejak bau selama beberapa lama, lalu akhirnya berpisah dan mencari makanan masing-masing. Sikap semut api berubah jika sudah mene-mukan makanan. Kalau menemukan makanan, semut api kembali ke sarang dengan berjalan lebih lambat dan tubuhnya dekat dengan tanah. Ia menonjolkan sengatnya pada interval tertentu dan ujung sengat menyentuh tanah seperti pensil menggambar garis tipis. Demikianlah semut api meninggalkan jejak yang menuju ke makanan.
   Bayangkan jika seorang manusia ditinggalkan di hutan yang tidak dikenal. Walaupun orang ini mengetahui arah yang harus dituju, ia akan kesulitan menemukan jalan yang tepat dan mungkin saja tersesat. Selain itu, ia juga harus melihat keadaan sekitar dengan hati-hati dan mem-pertimbangkan jalan mana yang terbaik. Namun, semut bertindak seolah-olah mengetahui benar cara menemukan jalan. Pada malam hari, mereka dapat menemukan dan mengikuti jalan yang mereka tempuh saat menemukan makanan pada pagi harinya, meskipun kondisinya berubah.
http://www.faktaterselubung.com/beginilah-cara-semut-memanggil-teman-temannya

Rabu, 13 Juni 2012

Ulang Tahun Bisa Picu Kematian

DARI hasil penelitian pada dua juta orang, sebanyak 14 persennya cenderung akan meninggal dunia tepat di hari ulang tahunnya. Penyebabnya, peneliti merujuk apa mereka sebut hipotesis reaksi ulang tahun atau blues ulang tahun di mana stres memainkan bagian penting.

Penyebab kematian saat ulang tahun termasuk serangan jantung, stroke, kanker, jatuh, dan bunuh diri. "Kami menyimpulkan ulang tahun bisa berakhir mematikan, lebih sering daripada yang diharapkan" kata Dr Vladeta Ajdacic-Gross di Swiss.

Peneliti menganalisa 2,4 juta kematian selama 40 tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan ada 13,8 persen lebih banyak kematian pada hari ulang tahun jika dibandingkan dengan hari lain sepanjang tahun.

Risiko itu meningkat seiring dengan pertambahan usia. Angka tersebut naik menjadi 18 persen. Hasil untuk penyakit individu menunjukkan ada 18,6 persen peningkatan risiko kematian akibat penyakit jantung, termasuk serangan jantung, dan risiko yang lebih tinggi hingga 21,5 persen untuk stroke. Ada juga peningkatan 10,8 persen pada kematian di antara penderita kanker.

Di antara pria, ada kenaikan 34,9 persen pada tingkat bunuh diri dan 28,5 persen pada kematian disengaja. Ada juga kenaikan 44 persen pada jatuh fatal pada hari ulang tahun dengan risiko meningkat dari sekitar empat hari sebelum ulang tahun.

Orang tua, khususnya, berpendapat mereka cenderung merasa stres pada hari ulang tahun. Penelitian ini menunjukkan perawatan rumah sakit untuk kondisi kardiovaskular lebih sering terjadi pada hari ulang tahun. Studi ini dipublikasikan di Annals of Epidemiology.(MI/TII)

source : http://www.metrotvnews.com

Rabu, 06 Juni 2012

Hukum Lewat di depan orang sholat


Ada orang yang dengan enteng lewat di depan orang yang sedang shalat. Padahal dosanya amat besar:
Rasulllah SAW bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui tentang dosanya, maka pastilah menunggu selama 40 lebih baginya dari pada lewat di depannya. (HR Bukhari dan Muslim) Salah seorang perawi hadits, Abu An-Nadhr, berkata, “Aku tidak tahu apakah maksudnya 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.
“Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapanmu. Jika ada yang ngotot ingin lewat, perangilah ia. Karena sesungguhnya ada setan bersamanya. ” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 800)
Lebih baik kita lewat di belakangnya atau 1-2 saf di depannya. Jika tak bisa, lebih baik diam menunggu hingga dia selesai shalat.

lalu bagaimana dg tempat / musola yg kecil dimana hanya memuat 3 shaf sedangkan syaf ke 1 dan kedua kosong, ada yg sedang menjalankan ibadah sholat di syaf ke-3. gimana hukumnya?

Rasululloh SAW mengecam dengan keras orang2 yg lewat di depan orang yg sedang sholat! Bahkan beliau menyatakan bahwa TINDAKAN/PERBUATAN LEWAT DI DEPAN ORANG YG SHOLAT ADALAH PERBUATAN DOSA, sebagaimana riwayat berikut,Busr bin Abi Sa’id mengatakan bahwa Zaid bin Khalid menyuruhnya menemui Abu Juhaim. Ia perlu menanyakan kepadanya, apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah mengenai orang yang berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat. Kemudian Abu Juhaim berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Seandainya orang yang lewat di muka orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa yang dibebankan kepadanya, niscaya ia berdiri empat puluh lebih baik daripada ia lewat di depannya.”‘ Abu Nadhar (perawi) berkata, “Saya tidak mengetahui, apakah beliau bersabda empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.”

Dari pernyataan Rasululloh SAW di atas nyatalah bahwa lebih baik kita menunggu orang tersebut selesai sholat sebelum kita akhirnya lewat di depannya! Bahkan menunggu hingga empat puluh hari, empat puluh bulan, bahkan hingga empat puluh tahun jauuuh lebih baik dan lebih utama!

Mengapa Rasululloh SAW demikian peduli dan memperhatikan hal ini?

Saudara-saudaraku, ALLOH SWT (melalui Rasul-Nya) menetapkan sholat sebagai rukun Islam no 2 jelas bukan tanpa alasan. Dalam sholat terdapat PERTEMUAN KHUSUS (PRIBADI) antara seorang hamba dengan Sang Khalik. Bagaimana seorang manusia yg lemah, dhaif telah mengkhususkan waktu dan tempat untuk bertemu dan berdialog serta mengadu dan berserah kepada-Nya. Maka ALLOH SWT (melalui Rasul-Nya) melarang orang lain untuk mengganggu pertemuan tersebut.

Bisa dianalogikan, kita bertemu dengan pejabat penting, lalu tiba-tiba ada orang lain dengan seenaknya lewat di antara kita dan pejabat tersebut. Jelas kita akan marah karena pertemuan kita terganggu oleh tindakan ’selonong boy’ tersebut.

Jika kita saja tidak suka pertemuan kita dengan pejabat penting saja diganggu, mengapa kita tidak bisa ‘marah’ apabila pertemuan kita dengan ALLOH SWT diganggu?


Tanya (T): “Lantas, apa yg mesti saya lakukan jika ada orang hendak lewat di depan saya yg sedang sholat?”
Jawab (J): “Segera CEGAH orang tersebut lewat di depan kita!!”


T: “Lho, apakah boleh mencegah orang lewat? Bukankah kita sedang sholat?”
J: “Tentu saja boleh…silakan lihat kembali penjelasan di atas, bahwa perbuatan lewat di depan orang sholat adalah perbuatan terlarang!”


T: “Jika begitu, itu artinya sholat kita tidak khusyu’?”
J: “Sholat yg khusyu’ bukan berarti kita diam saja jika ada kesalahan terjadi di depan kita. Insya ALLOH kita akan bahas di lain kesempatan tentang sholat yg khusyu’.”


T: “Baik, jika kita memang boleh mencegah orang untuk tidak lewat di depan kita, bagaimana caranya?”
J: “Silakan perhatikan hadits berikut”

Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa ia shalat di hari Jumat pada sesuatu yang menutupinya dari manusia. Seorang pemuda dari bani Abu Muaith akan lewat di depannya. Abu Said menolak dadanya. Maka, pemuda itu melihat. Namun, ia tidak mendapat jalan selain di depannya. Lalu, ia kembali untuk melewatinya. Namun, Abu Said menolak lebih keras daripada yang pertama. Maka, ia mendapat (sesuatu yang tidak menyenangkan-penj.) dari Abu Sa’id. Kemudian ia datang kepada Marwan, mengadukan apa yang ia jumpai dari Abu Sa’id. Abu Sa’id datang pula kepada Marwan di belakangnya, lalu Marwan bertanya, “Ada apakah kamu dan anak saudaramu, hai Abu Said?” Abu Sa’id menjawab, “Saya mendengar Nabi bersabda, ‘Apabila salah seorang di antaramu sedang shalat dengan ada sesuatu yang menutupinya dari orang banyak, lalu ada seseorang yang akan lewat di depannya, maka tolaklah ia.’ (Dan dalam satu riwayat: ‘Apabila ada sesuatu yang hendak lewat di depan seseorang di antara kamu ketika ia sedang shalat, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika tidak mau, maka hendaklah ia mecegahnya lagi.’ 4192). Jika ia enggan, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan.’”


Dari hadits di atas yg menjelaskan tentang sikap kita untuk melarang orang lewat di depan kita yg sedang sholat, memang tidak dijelaskan secara rinci bagaimana caranya kita melarang. Namun dari beberapa guru agamaku, mereka mengajarkan cara melarang orang lewat sebagai berikut:
1. Cukup angkat tangan kita (misalnya sedang posisi bersedekap) hingga setinggi bahu kita. Jika orang tersebut datang dari arah kanan, maka angkat tangan kanan. Sementara jika datang dari kiri, maka tangan kiri yg mesti diangkat.
2. Jika orang tersebut masih ngotot untuk lewat, maka tahan dada dia dengan tangan kita.

catatan tambahan: yg dilarang lewat di sini berlaku untuk jarak 1 sajadah milik kita. Biasanya jaraknya 1 - 1,5 meter ke depan. Jadi misalnya ada orang lewat kira2 lebih dari 1-1,5 meter, diperbolehkan *contoh ini banyak terjadi di Masjidil Haram*

Demikian artikel singkat ini….semoga berguna.
(dari berbagai sumber)

Sabtu, 02 Juni 2012

Hukum Daging Impor

Daging-daging yang diimpor dari negara lain dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Daging-daging tersebut berasal dari negara Islam
Dalam hal ini, daging tersebut boleh dikonsumsi, sebab asal hukumnya mereka menyembelih dengan cara Islam. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah x yang mengatakan bahwa mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di sini ada satu kaum yang baru saja meninggalkan kesyirikan. Mereka membawakan daging-daging untuk kami yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah l atasnya atau tidak. Rasulullah n menjawab,
اذْكُرُوا أَنْتُمْ اسْمَ اللهِ وَكُلُوا
“Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah!” (HR. al-Bukhari no. 6963)
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal sembelihan seorang muslim adalah halal dan menyebut nama Allah l, meskipun kita tidak mengetahui secara persis apakah daging tersebut disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat atau tidak.
2. Daging-daging impor tersebut adalah daging yang tidak disyaratkan untuk disembelih, seperti ikan.
Dalam hal ini, daging tersebut halal untuk kaum muslimin, meskipun diimpor dari negara kafir yang bukan ahli kitab, seperti halnya ikan. Lain halnya apabila diketahui bahwa pada ikan yang telah dikemas dalam kotak tersebut mengandung zat-zat yang diharamkan bagi kaum muslimin, seperti lemak babi atau yang lainnya.
3. Daging-daging sembelihan tersebut diimpor dari negara kafir yang bukan ahli kitab.
Daging ini hukumnya haram untuk dimakan, sebab Allah k hanya menghalalkan sembelihan yang berasal dari ahli kitab untuk kaum muslimin, yaitu yang sejak lahir telah menisbatkan dirinya kepada agama Yahudi dan Nasrani, bukan agama lain, dan dia bukan termasuk orang yang murtad dari Islam lalu menjadi Yahudi atau Nasrani.
4. Daging sembelihan yang diimpor dari negara ahli kitab.
Adapun daging jenis ini, terbagi menjadi tiga keadaan.
a. Apa yang diketahui secara yakin bahwa ia disembelih dengan cara yang sesuai syariat, maka ini dihalalkan berdasarkan ijma’ para ulama.
b. Apa yang diyakini bahwa daging tersebut disembelih dengan cara yang tidak disyariatkan, seperti membunuhnya dengan cara dipukul hingga mati, atau dengan cara dilempar ke mesin penggiling dalam keadaan hidup-hidup, atau menyembelih dengan menyebut nama Yesus, dan yang semisalnya, yang sahih dari pendapat para ulama adalah haram. Sebab, jika diketahui bahwa seorang muslim menyembelih dengan cara yang tidak syar’i, sembelihan tersebut dihukumi bangkai dan haram untuk dikonsumsi, lebih-lebih lagi sembelihan kafir dari kalangan ahli kitab.
c. Daging yang diimpor dari negeri ahli kitab, namun tidak diketahui apakah ia disembelih secara syar’i atau tidak.
Keadaan inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur.
1) Pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut dihalalkan.
Pendapat ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin.
2) Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu diharamkan.
Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid, dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahumullah.
Adapun hujah atau alasan pendapat pertama bahwa hukum asal sembelihan ahli kitab adalah halal berdasarkan firman Allah k,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)
Maka dari itu, ayat ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal hingga diketahui bahwa mereka menyembelihnya dengan cara yang tidak syar’i.
Dalil lainnya adalah hadits Aisyah x, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di sini ada satu kaum yang baru saja meninggalkan kesyirikan, mereka membawakan daging-daging untuk kami yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak.” Rasulullah n menjawab,
اذْكُرُوا أَنْتُمْ اسْمَ اللهِ وَكُلُوا
“Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah!” (HR. al-Bukhari no. 6963)
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal sembelihan orang yang dibolehkan sembelihannya adalah halal, meskipun diragukan apakah ia menyebut nama Allah l tatkala menyembelih atau tidak, dan meskipun tidak diketahui apakah ia menyembelih dengan cara syar’i atau tidak.
Adapun hujah pendapat kedua di antaranya, hukum asal mengonsumsi hewan adalah haram hingga diketahui secara meyakinkan bahwa ia disembelih dengan cara yang syar’i. Lebih-lebih lagi jika negeri tersebut diketahui mayoritas metode penyembelihannya tidak dengan cara yang syar’i.
Asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid berkata, “Daging-daging impor yang dikemas dalam kotak, jika impornya berasal dari negara Islam atau negara ahli kitab, atau mayoritas mereka ahli kitab, dan kebiasaan mereka menyembelih dengan cara yang syar’i, tidak diragukan kehalalannya. Jika daging yang diimpor tersebut berasal dari negara yang kebiasaan mereka menyembelih dengan cara mencekik, memukul kepala, dengan tegangan listrik, dan yang semisalnya, tidak diragukan tentang keharamannya.”
Beliau kemudian berkata, “Adapun jika kondisi daging tersebut dan keadaan penduduk negeri yang mengekspor daging tersebut tidak diketahui, apakah mereka menyembelihnya dengan cara yang syar’i atau tidak, dan tidak diketahui keadaan para penyembelih, tidak diragukan tentang keharaman daging yang diimpor dari negara yang tidak diketahui kebiasaan mereka dalam hal menyembelih, dengan lebih menekankan sisi larangannya. Yaitu, apabila terkumpul sesuatu yang membolehkan dan sesuatu yang melarang, lebih ditekankan sisi larangannya, baik itu dalam hal sembelihan, hewan buruan, maupun pernikahan. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Allamah Ibnul Qayyim, al-Hafizh Ibnu Rajab, dan pengikut mazhab Hambali selain mereka. Demikian pula al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Imam an-Nawawi, dan masih banyak lagi ulama lain rahimahumullah. Mereka berdalil dengan hadits yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya, dari hadits Adi bin Hatim z bahwa Rasulullah n bersabda,
إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ فَإِنْ وَجَدْتَ مَعَهُ كَلْبًا آخَرَ فَلَا تَأْكُلْ
“Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah atasnya, makanlah! Namun, jika engkau mendapati ada anjing yang lain bersamanya, janganlah engkau memakannya!”
Hadits ini menunjukkan bahwa jika bersama anjing buruannya yang terlatih ada anjing yang lain, hendaknya dia tidak memakannya sebagai bentuk penekanan sisi pelarangan. Telah terkumpul pada buruan ini sesuatu yang membolehkan, yaitu diutusnya anjing terlatih, dan yang tidak membolehkan, yaitu ikut sertanya anjing yang lain. Rasulullah n pun melarang memakannya. Rasulullah n bersabda,
إِذَا أَصَبْتَهُ بِسَهْمِكَ فَوَقَعَ فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ
“Jika engkau melukainya dengan panahmu lalu ia jatuh ke air, jangan engkau memakannya!” (Muttafaq ‘alaihi)
Dalam sebuah riwayat at-Tirmidzi,
إِذَا عَلِمْتَ أَنَّ سَهْمَكَ قَتَلَهُ وَلَمْ تَرَ فِيهِ أَثَرُ سَبُعٍ فَكُلْ
“Jika engkau mengetahui bahwa panahmu yang membunuhnya, dan engkau tidak melihat bekas gigitan hewan buas, makanlah!” (At-Tirmidzi berkata, “Hasan sahih,” dari Adi bin Hatim z)
(kitab al-Ath’imah, 163—164)
Dari pemaparan kedua pendapat di atas, tampak bahwa pendapat kedua lebih kuat dari beberapa sisi.
1. Allah l mengharamkan daging hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i.
Allah l berfirman,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya….” (al-Maidah: 3)
Jadi, daging yang tidak jelas tersebut kembali kepada hukum asal, yaitu haram.
2. Nash-nash syar’i menunjukkan bahwa jika berkumpul antara yang membolehkan dan yang melarang, maka didahulukan yang melarang dari yang membolehkan, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
3. Berbagai jenis daging yang demikian banyak jumlahnya di pasaran dunia, seperti daging ayam dan yang lainnya, sangat jauh kemungkinan disembelih dengan sembelihan yang syar’i berdasarkan syarat-syaratnya.
4. Sikap meninggalkan hukum-hukum agama dan hukum-hukum syar’i telah mendominasi mayoritas manusia di zaman ini, amanah dan kejujuran pun berkurang, sehingga ucapan mereka bahwa daging itu disembelih berdasarkan syariat Islam tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Lebih-lebih lagi, ditemukan sebagian daging ayam yang lehernya tidak tampak bekas sembelihan. Bahkan, ada juga sebagian kotak yang tertulis “disembelih berdasarkan syariat Islam” dalam keadaan isi kotak tersebut adalah ikan yang memang tidak perlu disembelih, yang menunjukkan bahwa tulisan tersebut hanyalah sekadar bualan belaka.
5. Alasan pendapat pertama hanya berpegang kepada keumuman firman Allah l yang menjelaskan halalnya sembelihan ahli kitab. Sementara itu, ayat tersebut telah dikhususkan oleh nash-nash lain yang menunjukkan ditekankannya sisi pengharaman daripada sisi yang membolehkan tatkala berkumpul pada satu benda.
(lihat kitab al-Ath’imah, al-Allamah Shalih al-Fauzan, 165—166)
Sumber : http://asysyariah.com/hukum-daging-impor.html

Follow Now.......!