Mayoritas ulama mengharamkan memakan daging anjing, namun 
diriwayatkan dari al-Imam Malik t sebuah pendapat yang sangat lemah yang
 mengatakan makruh. Adapun dalil- dalil yang menunjukkan diharamkannya 
mengonsumsi daging anjing, di antaranya:
1. Hadits yang telah disebutkan sebelumnya tentang diharamkannya 
memakan hewan bertaring dan buas. Anjing termasuk memiliki dua sifat 
tersebut.
2. Hadits Abu Mas’ud al-Anshari z bahwasanya ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ n نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ
 وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah n melarang dari hasil penjualan anjing, hasil pelacuran, 
dan hasil perdukunan.” (HR. al-Bukhari no. 2122 dan Muslim no. 1567)
Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim t dari Rafi’ bin Khadij z bahwa 
Rasulullah n bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ
“Hasil penjualan anjing itu khabits (jelek).” (HR. Muslim no. 1568)
Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing adalah jahat, dan 
Allah k berfirman
“… dan (Nabi) mengharamkan segala yang khabits (jahat/jelek) bagi 
mereka.” (al-A’raf: 157)
Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa Nabi n mengharamkan hasil 
penjualannya. Apa yang diharamkan untuk dijual berarti tidak boleh 
dimakan. Demikian pula dengan sifat “khabits” pada hasil penjualannya 
menunjukkan bahwa anjing termasuk hewan yang khabits. (lihat Adhwa’ul 
Bayan, asy-Syinqithi, 2/170—171)
Ada pula yang mengatakan bahwa hukum hasil penjualannya mengikuti 
hukum dagingnya. Karena dagingnya haram, demikian pula hasil 
penjualannya. (Adhwa’ul Bayan, 2/171)
3. Anjing termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan dibunuh termasuk yang dilarang untuk dimakan, 
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Di antara riwayat yang 
menunjukkan diperintahkannya anjing-anjing untuk dibunuh adalah hadits 
Ibnu Umar bahwa Rasulullah n memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing.
 (Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Umar c. Juga diriwayatkan oleh al-Imam 
Muslim no. 280 dari hadits Abdullah bin Mughaffal z dan no. 1572 dari 
hadits Jabir z)
Setelah itu, Rasulullah n melarang membunuhnya karena anjing memiliki
 manfaat yang dapat digunakan, seperti berburu atau menjaga hewan 
ternak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar c 
bahwa Rasulullah n memerintahkan untuk membunuh anjing, selain anjing 
berburu, atau anjing yang dimanfaatkan untuk menjaga kambing atau hewan 
ternak. (HR. Muslim no. 1571)
4. Hadits-hadits Nabi n yang melarang seorang muslim memelihara 
anjing, dan yang memeliharanya akan menyebabkan berkurang pahalanya 
setiap hari.
Seandainya memakannya dibolehkan, tentu memeliharanya pun boleh. 
Rasulullah n bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ ضَارِيَةٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ 
مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barang siapa memelihara anjing, selain anjing berburu atau menjaga 
hewan ternak, akan berkurang pahala amalannya setiap hari dua qirath.” 
(HR. al-Bukhari no. 5163 dan Muslim no. 1574 dari Abdullah bin Umar c)
Dalam riwayat al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa 
Rasulullah n bersabda,
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ 
إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
“Barang siapa memelihara anjing, akan berkurang pahala amalannya 
setiap hari satu qirath, selain anjing penjaga tanaman atau anjing 
penjaga hewan ternak.” (HR. al-Bukhari no. 3146)
Setelah menyebutkan beberapa hadits di atas, al-‘Allamah 
asy-Syinqithi t menjelaskan, “Ini adalah dalil yang paling jelas yang 
menunjukkan bahwa anjing tidak boleh dimakan. Sebab, apabila boleh 
dimakan tentu boleh pula dipelihara untuk dimakan, dan itu jelas.” 
(Adhwa’ul Bayan, 2/171)
Sumber : http://asysyariah.com/keharaman-daging-anjing.html
0 komentar:
Posting Komentar